TUGAS AKHIR
PROSEDUR
PENGIRIMAN BARANG MELALUI LAUT PADA PT SEJATI INTERNATIONAL LOGISTIC, KUTA
Adi Kurniawan
JURUSAN PARIWISATA
POLITEKNIK NEGERI BALI
BADUNG
2017
TUGAS AKHIR
PROSEDUR
PENGIRIMAN BARANG MELALUI LAUT PADA PT SEJATI INTERNATIONAL LOGISTIC, KUTA
Oleh
Adi Kurniawan
NIM 1415813044
PROGRAM
STUDI USAHA PERJALANAN WISATA
JURUSAN PARIWISATA
POLITEKNIK NEGERI BALI
BADUNG
2017
PROSEDUR
PENGIRIMAN BARANG MELALUI
LAUT PADA PT SEJATI INTERNATIONAL LOGISTIC, KUTA
Oleh
Adi Kurniawan
NIM 1415813044
Tugas Akhir ini Diajukan Guna
Memenuhi Salah Satu Syarat
Menyelesaikan Pendidikan Diploma III
pada Jurusan Pariwisata
Politeknik Negeri Bali
Disetujui oleh:
Pembimbing I, Pembimbing II,
Dra. Ni Made Rai
Sukmawati, M. Par Drs. I Made Budiasa, M. Par
NIP 19600319 199012 2 001 NIP 19631231 199011 1 003
Disahkan
oleh
Jurusan Pariwisata
Ketua,
I Ketut Suarta, SE, M.Si.
NIP 196309151990031002
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI BALI
JURUSAN
PARIWISATA
Jalan Kampus Bukit
Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten
Badung, Bali – 80364
Telp (0361)701981 (hunting) Fax. 701128
http://www.pnb.ac.id Email : poltek@pnb.ac.id
PERNYATAAN
ORISINALITAS TUGAS AKHIR
Saya menyatakan dengan
sebenar-benarnya bahwa sepanjang pengetahuan saya, di dalam naskah Tugas Akhir
dengan judul :
“PROSEDUR PENGIRIMAN BARANG MELALUI LAUT PADA PT SEJATI
INTERNATIONAL LOGISTIC, KUTA”
tidak terdapat karya ilmiah yang
pernah diajukan oleh orang lain untuk memperoleh gelar akademik di suatu
perguruan tinggi, dan tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis
atau diterbitkan oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis dikutip dalam naskah
ini disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar pustaka.
Apabila di dalam naskah Tugas
Akhir ini dapat dibuktikan terdapat unsur-unsur
PLAGIASI, saya bersedia Tugas Akhir ini digugurkan dan gelar akademik
yang telah saya peroleh (Amd.)
dibatalkan serta diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (UU No.20 TAHUN 2003, Pasal 25 Ayat 2 pasal 70 ).
Badung, 12
Agustus 2017
Mahasiswa,
Nama : Adi
Kurniawan
NIM : 1415813044
PS :
Usaha Perjalanan Wisata
Jurusan Pariwisata
Politeknik Negeri Bali
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perdagangan
internasional dalam perekonomian setiap negara memiliki peranan yang sangat
penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Negara-negara maju dan
negara-negara berkembang saling membutuhkan satu sama lain, baik dari segi
produk maupun sebagai penghasil bahan baku industri mereka. Oleh karenanya,
perdagangan internasional sangat berperan untuk kemajuan masing-masing Negara tersebut.
Di
dalam perdagangan internasional peran transportasi sangatlah penting, khususnya
dalam pengangkutan dan penerimaan barang. Transportasi yang biasanya digunakan,
yaitu transportasi darat, laut maupun udara. Kegiatan pengiriman barang-barang
ekspor umumnya memakai jasa kargo. Perusahaan biasanya dalam mengekspor
barang-barangnya lebih memilih pengiriman barang melalui laut daripada melalui udara
dengan alasan pengiriman barang melalui laut mampu mengangkut barang dalam
jumlah yang besar serta biaya yang lebih rendah, selain itu Indonesia secara
geografis merupakan sebuah negara kepulauan
dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan.
Wisatawan
yang berkunjung ke Bali ada yang bersifat sebagai pengusaha sehingga dalam
kunjungan tersebut tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan kontrak dagang
(memesan barang) berupa patung,
perhiasan perak, dan segala jenis kerajinan lainnya. Dengan adanya kontrak
dagang tersebut maka mereka sudah pasti akan mencari perusahaan kargo yang
nantinya menangani proses pengiriman barang tersebut
Perusahaan kargo dalam hal ini harus
mampu memberikan pelayanan yang baik dan profesional mulai dari pengurusan
dokumen, pengepakan barang, sampai pada pengelolaan kapal, terutama di era
Globalisasi ini persaingan antar perusahaan sangat ketat. Biasanya eksportir
akan memilih perusahaan kargo agar barang yang dikirim ke luar negeri lebih
mudah prosesnya dan terjamin barang sampai di tujuan dengan aman. Importir dan
eksportir tidak perlu merasa khawatir karena semua proses pengiriman barangnya
telah ditangani dengan baik. Salah satu dari sekian banyak perusahaan penyedia
jasa pengiriman barang yang ada di Bali adalah PT Sejati International
Logistic, Kuta. PT Sejati International Logistic adalah perusahaan yang bergerak
di bidang industri jasa pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain, baik
yang dikirim melalui jalur laut, darat, maupun udara. Di PT Sejati
International Logistik, pengiriman melalui jalur laut lebih banyak diminati.
Pengiriman barang lewat laut lebih
menguntungkan karena daya angkut barang pada kapal laut dibandingkan dengan
pesawat udara lebih besar, dan harga juga lebih kompetitif dibandingkan dengan
menggunakan pesawat udara. Pemilihan pengiriman barang melalui udara umumnya
dipakai oleh perorangan atau perusahaan-perusahaan kecil (retail). Dari
pengalaman selama mengikuti praktek kerja lapangan di PT Sejati International
Logistik lebih banyak menangani pengiriman barang melalui laut dibandingkan
dengan udara.
Melihat alasan-alasan diatas,
penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk Tugas Akhir dengan judul “Prosedur
Ekspor Barang Melalui Laut pada PT Sejati International Logistic, Kuta” sebagai
judul tugas akhir.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka yang menjadi
pokok permasalahan ini, yaitu:
1. Bagaimana Prosedur Ekspor Barang
Melalui Laut pada PT Sejati International Logistic?
2. Kendala apa saja yang dihadapi dalam
Prosedur Ekspor Barang Melalui Laut pada PT Sejati International Logistic?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan pada pokok permasalahan diatas, maka yang
menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah:
a. Untuk mengetahui bagaimana prosedur
pengiriman barang hingga pembuatan dokumen mulai dari penerimaan pemesanan
hingga barang sampai ke tempat tujuan pada PT Sejati International Logistic.
b. Untuk mengetahui hal-hal apa saja
yang menjadi kendala prosedur ekspor barang melalui laut pada PT Sejati
International Logistic dan cara menghadapi kendala tersebut.
2. Kegunaan
Penulisan
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diharapkan dapat
memberikan manfaat atau kontribusi sebagai berikut:
a.
Bagi Mahasiswa
Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan
pada program Diploma III pada Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Bali
sekaligus diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan antara teori yang
diperoleh di bangku kuliah dengan praktek yang ada di lapangan atau industri.
b.
Bagi Politeknik Negeri Bali
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman
dan tambahan perbendaharaan bagi mahasiswa sehingga dapat memberikan manfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
c.
Bagi Perusahaan
Sebagai bahan masukan dalam usaha meningkatkan mutu
pelayanan mereka terhadap klien.
D.
Metodologi Penulisan
1.
Metode dan Teknik Pengumpulan Data
a.
Tempat
dan Objek penelitian
1) Objek Penelitian
Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai
objek penelitian adalah mengenai prosedur pengiriman barang melalui laut pada
PT Sejati International Logistic.
2) Tempat penelitian
Penelitian dilakukan pada PT Sejati International Logistic, Kuta.
c.
Metodologi Pengumpulan Data
metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah:
1) Observasi Partisipasi
Teknik pengumpulan data dengan mengamati dan
terlibat secara langsung dalam kegiatan penanganan pengiriman ekspor barang,
seperti merekam, menghitung, mengukur, dan mencatat kejadian yang terjadi
selama PKL di PT Sejati International Logistic, Kuta.
2) Wawancara
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan wawancara atau tanya jawab
dengan pimpinan perusahaan serta staf karyawan pada PT
Sejati International Logistic
yang berhubungan dengan data penelitian.
3) Kepustakaan
Kepustakaan
adalah salah satu cara pengumpulan data dengan membaca literatur/buku-buku yang
berkaitan dengan prosedur ekspor barang.
2.
Metode dan Teknik Analisis Data
Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif
kualitatif, yaitu suatu teknik analisis yang dipergunakan dengan memaparkan
secara sistematis atau menguraikan data-data yang diperoleh langsung dari
perusahaan, menganalisisnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.
3.
Metode
dan Teknik Penyajian Hasil Analisis
Dalam
analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memaparkan data
secara lengkap dalam bentuk rangkaian kata-kata biasa (informal) dan juga
formal, mendapat simpulan yang representatif, dalam pengujian analisis data
yang dilakukan menghasilkan sifat kebenaran yang ada. Pemikiran secara induktif
(umum ke khusus) ataupun deduktif (khusus ke umum)
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Ekspor
Menurut
Winardi (1992:203) pengertian ekspor adalah ”barang-barang (termasuk jasa-jasa)
yang dijual kepada penduduk Negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang
diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan permodalan
dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut”.
Menurut Undang-Undang Perdagangan Tahun 1996 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean. Keluar dari daerah pabean berarti keluar dari wilayah yuridiksi
Indonesia.
Sedangkan,
menurut Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sesuai peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian ekspor juga dijumpai dalam
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 146/MPP/IV/99
tanggal 22 April 1999 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor.
Berdasarkan pengertian di atas penulis dapat menyimpulkan
bahwa ekspor adalah kegiatan pengiriman barang keluar dari wilayah yuridiksi
Indonesia melalui proses kepabeanan sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Pengertian Kargo dan Jenis-jenis
Kargo
1.
Pengertian Kargo
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1989:391) dinyatakan bahwa kargo adalah “muatan barang-barang yang diangkut
dengan kapal laut, pesawat udara maupun alat pengangkut lain”.
Menurut
Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani ( 2008 : 50 ) kargo adalah semua
barang yang dikirim melalui udara ( pesawat terbang ), laut (kapal) atau darat
(truk kontainer) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di
dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah
ekspor-impor.
Menurut Sukmawati (2014:4) kargo diartikan suatu proses
pengangkutan dan pengapalan barang-barang dari suatu tempat ke tempat lain,
dikirim melalui darat, udara, laut dengan lebih dari satu jenis alat angkut,
sedangkan kata Cargo menurut kamus
bahasa Inggris berarti muatan barang.
Berdasarkan pengertian di atas penulis dapat menyimpulkan
bahwa kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara, laut, maupun darat
untuk diperdagangkan antar wilayah di dalam negeri maupun antar Negara.
2. Jenis-jenis Kargo
Dalam The Air Cargo Tariff Rules (2003:49) disebutkan
jenis-jenis kargo adalah sebagai berikut:
a. Special Cargo
Adalah kargo yang yang membutuhkan
penanganan khusus karena sifatnya yang khusus, sebab dapat menimbulkan kerugian
bagi penerima maupun pengirim apabila terjadi keterlambatan atau kerusakan. Special
kargo dapat dibagi menjadi 5 jenis yaitu:
1)
Live
Animal
Adalah
kargo yang berupa binatang hidup. Contohnya : Kuda, Ayam, Ular, Ikan. Untuk
life fish ini ada 2 jenis yaitu live adible fish (ikan yang dapat dikonsumsi)
dan live inedible fish fish (ikan yang tidak dapat dimakan)
2) Dangerous Good
Adalah
kargo yang berupa barang-barang yang sangat berbahaya. Contohnya : zat kimia,
bahan peledak, dan lain sebagainya
3) Human Remains
Adalah kargo yang berupa mayat manusia sehingga membutuhkan
penanganan yang sangat khusus, kecuali kecuali jasad atau mayat yang sudah
dibakar.
4) Valuable Cargo
Adalah kargo yang berupa
barang-barang yang sangat berharga dan nilainya tinggi Contoh : emas, permata
dan sepertijenis perhiasan lainnya.
5) Perishable Cargo
Adalah
jenis kargo yang membutuhkan penanganan khusus karena sifatnya yang mudah busuk
karena perubahan suhu. Contohnya : daging, buah.
b.
General
Cargo
Adalah barang yang umumnya tidak membahayakan dalam
pengirimannya, dan digolongngkan dalam
jenis kargo umum. Sehingga dalam pengirimannya tidak memerlukan penanganan
khusus. Contohnya : adalah handycraft, garmen, souvenir, dan furniture.
C. Dokumen-Dokumen dalam Sea Cargo
Di dalam pengiriman barang ke luar negeri baik melalui laut
(sea cargo) atau udara ada beberapa dokumen yang harus melengkapi pengiriman
tersebut. Adapun dokumen-dokumen tersebut menurut Manual On Freight Forwarding,
United Nation, (1992:19) sebagai berikut :
1. Shipper’s Letter of Instruction
(SLI)
The document containing instruction
by shipper or shipper’s agent for preparing document and forwarding.
Secara
bebas dapat penulis artikan bahwa Shipper’s
Letter of Instruction adalah dokumen yang berisikan instruksi-instruksi
dari pihak shipper atau pengirim barang maupun dari kargo agent untuk
mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dan juga sehubungan dengan
pengangkutan kargo tersebut.
2. Commersial Invoice (CI)
Biasanya diterbitkan oleh penjual kepada pembeli dan surat
ini juga dipakai sebagai tanda bukti untuk bea masuk di Negara tujuan terkait
dengan pembayaran pajak.
3. Bill of Loading
Provide evidence of contract of
carriage. The bill of Loading by it self is not a contract of carriage as it is
signed only by the carrier.
Dari
definisi di atas dapat diambil kesimpulan Bill of Loading adalah surat muatan
yang menyediakan bukti bagi kendaraan pengangkut. Surat muatan ini bukanlah
sebuah kontrak dari pengangkut, melainkan hanya di tanda tangani oleh si
pengirim barang.
4. Generalized System of Preferences
Certificate of Origin (GSPCOO)
Generalized System of Preferences
Certificate of Origin (GSPCOO) ini adalah system dimana Negara-negara maju atau
Negara-negara pemberi preperensus memberikan konsensi berupa penurunan atau
bebas bea masuk bagi produk-produk yang memenuhi persyaratan yang berasal dari
Negara yang berkembang.
Adapun Negara-negara pemberi referensi/donor antara lain :
a.
Form
A diterima oleh Negara-negara seperti Australia, Austria, Sweden, Norway,
Finland, Jepang, New Zealand, Czech Swizerland, Slovak Rep. USA, Uni Soviet,
European Economic Commodition antara lain Belgia, Italy, Spain, UK, Denmark.
b.
Form
B diterima oleh Negara-negara antara lain South Africa dan America latin.
c.
Form
D diterima oleh Negara-negara Asia seperti Laos, Vietnam, Brunei, Kamboja,
Filiphina, Singapore, Indonesia, Thailand, Malaysia.
Adapun tujuan dari Generalized
System of Preferences :
a.
Untuk
menjamin agar manfaat perlakuan tariff refrensi berdasarkan GSP dibatasi bagi
produk-produk yang diambil, dipanen, diproduksi atau dibuat di negara-negara
pengekspor penerima refrensi.
b.
Produk-produk
yang berasal dari Negara ketiga yang hanya transit atau diolah sedikit pada
bagian luar dari barang tersebut, di Negara penerima prefrensi tidak memenuhi
persyaratan untuk mendapaatkan perlakuan prefrensi.
Dokumen
ini diterbitkan di Negara asal yang dilegalisir oleh department perdagangan.
GSPCOO berisikan nama, alamat, dan Negara dari eksportir dan penerima barang
(consiggne), rute pengangkutan, jumlah barang dalam paket, jumlah barang dalam
price (pcs), dan jenis barang, berat kotor serta nomor dan tanggal invoice.
5.
Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB)
PEB ini merupakan bukti di bea cukai bahwa barang-barang
tersebut akan diekspor keluar negeri dan telah dilegalisir. PEB berisi tentang
nama, alamat, Negara eksportir dan pembeli, NPWP eksportir, nama alat pengangkut,
tanggal keberangkatan kapal, pelabuhan tujuan, Negara tujuan, jenis barang,
jumlah satuan, jenis dan jumlah kemasan, berat kotor, serta berat bersih.
6.
Pajak
Ekspor
Pungutan
resmi dari pemerintah untuk kegiatan ekspor.
7.
Packing
List
Packing list merupakan daftar perincian barang-barang yang
ada di dalam peti.
D. Istilah-istilah dalam Kargo
Menurut Rai Sukmawati “Pengantar Kargo”, PNB (2014:7-9)
adapun istilah-istilah dalam kargo antara lain :
1.
Agen Kargo
Menurut IATA, agen kargo adalah “Approved Agent, appointed
and authorized by a carrier to receive shipment, execute air waybill and
collect charges”.
Pengertian diatas menyatakan bahwa
sebagai agen perusahaan kargo bertindak sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh
perusahaan-perusahaan penerbangan dan diberi kuasa untuk menerima pengiriman
barang dan boleh menerbitkan air waybill serta menerima pembayaran di belakang
maupun di depan atas nama perusahaan penerbangan.
Agent cargo ini dapat dibagi lagi
menjadi sub agent yaitu perusahaan yang menangani jasa pengiriman barang, sama
seperti kargo agent akan tetapi perusahaan ini tidak mempunyai IATA number
seperti yang dimiliki oleh kargo agent. Jadi karena sub agent ini tidak
mempunyai IATA number maka ia tidak dapat menerbitkan air waybill secara
langsung. Di dalam menangani pengiriman barang maka sub agent bekerjasama
dengan kargo agent khususnya dalam bidang penerbitan air waybill dan rate.
2.
Shipper
Shipper sama artinya dengan consignor yaitu
pengirim barang.
3.
Prepaid
Prepaid adalah biaya pengiman yang akan
dibayar oleh shipper.
4.
Consignee
Consignee adalah orang yang akan menerima
barang kiriman.
5.
Collect
Collect aadalah biaya pengiriman kargo yang
dibayar oleh consignee setelah baraang itu tiba ditempat tujuan.
6.
Stuffing
Stuffing adalah proses memindahkan barang ke
container.
7.
Lose Cargo Load (LCL)
Lose Cargo Load atau LCL adalah perusahaan kargo yang menangani pengiriman barang-barang
berdasarkan kubikase per box.
8.
Full Container Load (FCL)
Full Container Load adalah barang-barang yang dikirim
dengan memakai container (box aluminium) yang telah ditetapkan standarnya oleh
IATA.
9.
Marking
Marking adalah pemberian nama dan alamat
dari nama si pengirim dan si penerima barang.
10. Custom
Clearence
Custom Clearence adalah perusahaan pengurusan
kelengkapan surat-surat di bea cukai dari negara asal pengirim barang pada saat
transit atau setelah barang-barang tiba di Negara tujuan.
11. Shipment
Shipment adalah proses pengapalan atau
pengiriman barang.
12. Custom
Breaker
Custom Broker adalah seseorang atau badan usaha
yang bertindak sebagai perantara di dalam aktivitas kargo. Ia juga bertindak
untuk mengurus Custom Clearance dari consignee
13. Custom
Duty
Custom Duty adalah biaya-biaya yang dibebankan
pada barang-barang yang dikeluarkan melalui bea cukai.
14. Trucking
Services
Trucking services adalah jasa pengangkutan barang di
darat mulai dari gudang eksportir sampai barang itu ada di pelabuhan.
15. Cargo
Consolidation
Cargo Consolidation adalah penggabungan beberapa
pengiriman barang milik dari beberapa individu dengan tujuan yang sama,
kemudian dibuatkan satu master air
waybill dan masing-masing individu dibuatkan house of air waybill.
16. Warehousing
Warehousing adalah pemberian jasa berupa
penyewaan gudang.
17. Forwarder
Forwarder adalah lembaga atau perusahaan jasa
yang mengorganisir proses pengiriman barang agar sampai di tujuan.
18. Shipping
Mark
Shipping Mark adalah tanda-tanda yang diisi pada
kemasan, yang dipakai untuk mengidentifikasi atau menentukan kepemilikan dari
kemasan tersebut.
19. Embargo
Embargo adalah penolakan sementara untuk
mengangkut barang-barang tertentu ke suatu tujuan.
20. Cargo
Insurance
Cargo Insurance adalah istilah yang digunakan dalam
pengasuransian barang yang diangkut dari darat, laut maupun udara.
BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
A. Sejarah
Berdirinya Perusahaan
PT Sejati International Logistic adalah salah satu perusahaan kargo di Bali
dengan license number of Department of
Trading (SIUP) No.0334-015/22-08/PM/XII/2011. Beroperasi sejak bulan Juli
2003, dengan memberikan pelayanan dan penanganan sesuai dengan konsep forwarder Internasional. Kargo ini
berpusat di Bali dan memiliki kantor cabang di Surabaya. PT Sejati
International Logistic di Bali merupakan kantor pusat yang berlokasi di Sunset
Road, Jalan Beji Ayu No. 1, Seminyak, Kuta. Sedangkan kantor cabang di Surabaya beralamat di Jalan
Ikan Mungsing VII No. 50, Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia.
PT Sejati International Logistic
memiliki karyawan yang terlatih dan sopan dengan kerja team dalam kebersamaan
menangani permintaan pelanggan dengan cara cepat, tepat, dan didedikasikan
kepuasan pelanggan. PT Sejati International Logistic memiliki pengalaman selama
kurang lebih 14 tahun dalam jasa pengiriman barang baik impor, ekspor,
domestik, dan packing & shipping. PT Sejati International Logistic,
Kuta dipimpin oleh Bapak Ir. Rudy Siregar selaku Direktur. Dari awal beroperasi sampai
saat ini, PT Sejati
International Logistic berlokasi di Kuta, dengan jumlah karyawan 28 orang.
B.
Bidang Usaha
PT Sejati International Logistic yang berlokasi di Sunset
Road, Jalan Beji Ayu No. 1 Seminyak, Kuta bergerak di bidang jasa pengiriman
barang yang meliputi :
a. Penanganan Export, yaitu pengiriman barang keluar negeri melalui udara (air freight) maupun
melalui laut (sea freight).
b. Penanganan Import, yaitu jasa
penanganan barang dari luar negeri. Biasanya lebih banyak yang melalui udara (air freight) dan melalui
laut (Sea Freight)
c. Pengiriman Domestik, yaitu jasa
pengiriman barang ke seluruh wilayah Indonesia baik melalui laut, darat, maupun
udara.
d. Pembuatan Dokumen Pengiriman Barang,
yaitu jasa yang memberikan pelayanan pembuatan dokumen pengiriman barang
terutama bagi pengiriman barang export & import.
e. Packing and Shipping, yaitu
jasa yang memberikan pelayanan pengepakkan dan pengangkutan barang.
C.
Struktur
Organisasi Perusahaan
PT Sejati International Logistic memakai struktur
organisasi garis, yang mana perintah datangnya langsung dari atasan kepada
bawahannya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan menerapkan struktur
organisasi seperti ini, tugas dan wewenang serta tanggung jawab akan sangat
jelas sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik serta memudahkan
koordinasi, pengarahan dan juga pengawasan.
Gambar 1.1
Struktur
Organisasi PT Sejati International Logistic, Kuta
Sumber : PT Sejati International Logistic, Kuta
Berikut ini
merupakan penjelasan dari tugas dan tanggung jawab di PT Sejati International
Logistic, Kuta :
1.
Direktur
Merupakan
pimpinan tertinggi dalam perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap
perusahaan, baik dalam setiap penugasan dari klien maupun dalam hal mewakili
perusahaan dengan pihak lain.
2.
Marketing
Department
·
Penjualan dan promosi jasa Cargo dan
Logistic
·
Pembelian barang dan bahan penolong
untuk packing
·
Melaksanakan penyimpanan barang dan
material packing
Marketing Department terdiri dari
:
a.
Marketing
& Sales
·
Menerima pelanggan serta
keterangan barang yang akan diekspor atau impor (shipping request)
·
Menyiapkan daftar tarif cargo (Selling rate)
·
Menyiapkan daftar harga (net rate)
·
Membuat nota penjualan (Confirm rate)
·
Membuat laporan penjualan dan pengiriman
secara berkala (mingguan, bulanan, tahunan)
·
Membuat konsep strategi marketing,
promosi dan publikasi
b.
Trading
Agent
·
Menyiapkan surat perintah kerja sesuai
dengan order
·
Membuat daftar pesanan untuk setiap pelanggan
·
Membuat daftar barang setiap pelanggan sesuai dengan
rencana pembelian dan pengiriman (invoice)
·
Mengajukan dan memonitor order serta
pembayaran barang
·
Mengawasi penggunaan material packing,
serta rekap stok dan pembelian
·
Melakukan pemesanan sarana angkutan yang
dipilih sesuai Shipping In (SI)
·
Membuat laporan dan daftar pelanggan
bulanan dan tahunan
c.
Warehouse/Logistic
·
Melaksanakan penerimaan, penyimpanan,
dan pengepakan barang cargo dan barang penolong terutama material packing
·
Menyiapkan dan membuat tanda terima
barang yang datang sesuai dengan nota yang ada
·
Menyiapkan bukti pengeluaran barang dan
mencatat pengeluaran material packing
·
Membuat daftar stock barang/buku gudang
dan stock packing material
3.
Operational
Department
·
Melakukan persiapan dan pengurusan
dokumen dengan instansi terkait sesuai dengan tata niaga perdagangan
ekspor-impor dan proses cargo handling dan packing
·
Melaksanakan pengerjaan dokumen yang
diperlukan perlengkapan pengiriman barang
·
Mengatur armada dan sarana pengangkut
untuk kelancaran proses pengiriman dan memastikan proses pengiriman sesuai
jadwal yang direncanakan
Operational Department terdiri dari :
a.
Cargo
Handling Service
·
Menerima rencana kerja untuk penanganan
barang (job order)
·
Menerima daftar barang yang akan di
tangani mulai dari penjemputan (pick up), pengepakan (packing), penyimpanan
(storage)
·
Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk
proses pengiriman dan dokumen pengangkutan
·
Mengawasi kesiapan barang dan alat
angkut dan kelengkapan dokumen yang diperlukan
·
Koordinasi dengan bagian traffic jadwal
pengiriman dan kesiapan barang dan alat angkut
·
Mencatat dan melaporkan agenda handling
secara berkala (bulanan/tahunan)
b.
Traffic/Angkutan
Service
·
Menerima penyerahan barang kiriman yaitu
FCL, LCL, Air Freight, dan Trucking
·
Menyiapkan surat jalan dan surat
angkutan yang diperlukan untuk kelancaran setiap pengiriman barang, baik impor
maupun ekspor
·
Mengawasi jadwal keberangkatan dan
kedatangan sarana angkutan yang sesuai dengan order pengiriman yang ditentukan
·
Koordinasi dengan Cargo Handling untuk
jadwal pengiriman yang ditentukan
·
Memastikan kelengkapan dokumen barang
dan angkutan setiap proses pengiriman
·
Mencatat buku pengiriman dan rotasi
kendaraan
c.
Dokumen
dan Administrasi
·
Mengerjakan dan mengurus dokumen yang
diperlukan ke instansi terkait
·
Menyajikan dokumen sesuai standar tata
niaga ekspor impor dan domestik
·
Memastikan kesiapan dokumen sesuai
dengan jadwal pengiriman yang ditentukan
·
Membuat agenda dokumen
4.
Financial
& Administration
·
Membuat, merencanakan, dan
mengkoordinasi atas keuangan perusahaan
·
Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
atas keuangan dan akuntansi biaya
·
Melaksanakan dan mengkoordinir masalah
kepegawaian yaitu reqruitment, mewakili perusahaan dalam pengurusan perijinan
dengan instansi pemerintah serta pihak ketiga sesuai dengan yang digariskan dan
menyelenggarakan keamanan, ketertiban, lingkungan perusahaan.
Financial & Administration Department terdiri dari :
a.
Seksi
Administrasi Keuangan
·
Membuat, menyiapkan bukti kas masuk
penerimaan uang ke perusahaan
·
Menyiapkan dan membuat bukti kas keluar
setiap ada pengeluaran kas
·
Menyiapkan dan membuat bukti pengeluaran
cek/bilyet giro setiap ada pengeluaran melalui rekening giro
·
Mencatat buku harian kas/bank
·
Membuat laporan cek /bg mundur yang
diserahkan dan yang diterima
·
Menyiapkan dan melaksanakan penggajian
pegawai
·
Membuat laporan harian kas dan bank
·
Menyerahkan dokumen/bukti penerimaan dan
pengeluaran ke accounting.
b.
Seksi
Accounting
·
Melaksanakan pencatatan ke buku
pengeluaran kas dan bank
·
Melaksanakan pencatatan ke buku
penerimaan kas dan bank
·
Melaksanakan pencatatan ke buku
penjualan jasa Cargo
·
Melaksanakan pencatatan ke buku
pembelian
·
Melaksanakan pencatatan kartu utang dan
piutang
·
Melakukan pencatatan ke kartu persediaan
barang
·
Melaksanakan jurnal umum dan posting ke
buku besar dan buku pembantu
·
Melaksanakan laporan manajemen
c.
Personalia
·
Melaksanakan pencatatan kehadiran
pegawai, kondisi pegawai serta berhubungan dengan pegawai
·
Melaksanakan reqruitmen pegawai dan
mutasi pegawai
·
Melaksanakan urusan perijinan
·
Melaksanakan urusan dengan pihak ketiga
dan pemerintah
·
Melaksanakan koordinasi keamanan,
ketertiban, dalam lingkungan perusahaan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Dalam
pembahasan ini penulis akan mencoba membahas tentang prosedur ekspor barang
yang dilakukan oleh PT Sejati International Logistic, Kuta.
Sebagaimana kita ketahui ekspor adalah suatu kegiatan dimana
barang-barang keluar pabean atau barang dikirim ke luar negeri/keluar dari
negara asalnya. Dalam pembahasan ini penulis mengambil sebuah kasus Prosedur
Pengiriman Barang Melalui Laut dimana barang dan dokumen dari Pelabuhan Maratus
menuju Pelabuhan Surabaya, dimana di Surabaya akan terjadi pergantian kapal.
Pembahasan ini akan diuraikan secara berurutan, dengan lampiran-lampiran.
A. Prosedur Penanganan Pengiriman General Cargo
melalui Jalur Laut
1.
Tahap Penerimaan Barang
PT Sejati International
Logistic adalah salah satu perusahaan kargo yang bertindak dari eksportir dan consignee untuk proses pengiriman barang
yang akan penulis tampilkan dalam penulisan ini. Dalam penulisan tugas akhir
ini penulis mengambil proses penanganan pengiriman general cargo melalui jalur laut, dimana penulis memakai contoh
pengiriman barang dari Denpasar ke Australia. Pengiriman barang harus mempunyai
beberapa tahapan agar nantinya barang tersebut bisa dikirim dan memenuhi
peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam proses pengiriman barang ke
suatu Negara. Adapun tahapannya adalah :
a. Tahap penerimaan barang dari consignee atau eksportir
Consignee adalah orang yang membeli barang
dari eksportir yang nantinya merupakan penerima barang di Negara tujuan, dan
eksportir adalah orang yang memproduksi barang yang juga terkadang dipercayakan
oleh consignee untuk mengirimkan
barangnya. Pada tahap awal perusahaan cargo akan menerima barang dari consignee atau eksportir. Dalam
penerimaan barang ini ada dua yaitu penerimaan barang secara langsung dan juga
penerimaan barang secara tidak langsung. Penerimaan barang langsung adalah
barang-barang yang akan dikirim oleh consignee
langsung dibawa ke kargo, sedangkan penerimaan barang secara tidak langsung
adalah consignee hanya membawa invoice dari barang-barang yang dibeli
dari eksportir kemudian diserahkan ke perusahaan kargo dan nantinya perusahaan
kargo yang akan mengambil barang-barang tersebut ke tempat eksportir. Jika
semua barang sudah terkumpul di gudang perusahaan kargo maka akan dibuatkan invoice. Invoice ini nantinya akan digunakan sebagai bukti dasar penentu bea
masuk di Negara tujuan, dalam invoice
tersebut berisi nama barang, harga barang, total penjualan, dan nama supplier
dari barang-barang yang dimuat di container.
b. Tahap Pengepakan
Barang
yang diterima oleh bagian penerimaan barang akan dimasukkan ke gudang PT Sejati
International Logistic dan diterima oleh bagian gudang. Bagian gudang akan
melakukan proses pengepakan terhadap barang-barang yang akan dikirim tersebut.
Jadi pada dasarnya proses pengepakan dapat
dibedakan menjadi beberapa proses sesuai dengan jenis barang dan permintaan consignee. Perbedaannya adalah jika
barang terbuat dari keramik dan batu seperti guci besar dan patung dari batu,
biasanya dikemas dengan peti kayu agar nantinya barang-barang tersebut tidak
rusak apabila terjadi gesekan satu dengan lainnya. Sedangkan untuk jenis furniture biasanya hanya dikemas dengan
menggunakan kertas karton bergelombang, apabila barang-barang tersebut berupa handycraft yang bentuknya kecil-kecil
akan dikemas dengan menggunakan karton box, dan apabila barang-barang tersebut
berupa barang pecah-belah maka pihak gudang akan membuatkan kerangka kayu yang
dilapisi spon atau gabus yang nantinya akan ditutup dengan papan agar barang
pecah belah tersebut terlindung apabila terjadi gesekan di dalam container.
Dalam kargo dikenal ada 2 jenis container, yaitu FCL (Full Container Load) dan LCL (Lose
Cargo Load) tergantung dari consignee
apa jenis container yang akan digunakan. Perbedaan dari kedua container ini
terletak pada cara pemberian harga, jika FCL di cash harga per container,
sedangkan LCL di cash per kubikase. Ada tiga ukuran container LCL yang sering
dipakai, adapun ukuran container tersebut adalah 20 feet dimana container
dengan ukuran ini bisa memuat 30 kubik barang-barang, container dengan ukuran
40 feet yang bisa memuat barang 60 kubik dan yang terakhir container dengan
ukuran 40 feet high cube dimana container dengan ukuran ini bisa memuat 75
kubik barang-barang. Setelah
nantinya barang-barang tersebut selesai di-packing maka selanjutnya akan
diberi label menurut jenis barangnya. Bila barang itu berupa barang pecah belah
maka dalam box barang tersebut diisi label fragile
artinya barang dalam box adalah barang yang mudah pecah dan harus ditangani
dengan hati-hati. Setelah diberi label maka barang-barang tersebut akan di-marking yaitu diberi nama consignee, alamat consignee, dan juga nomor dari box tersebut. Apabila semua barang
telah selesai di-packing, diberi
label dan juga sudah di-marking, maka
bagian gudang yang akan melakukan stuffing
yaitu proses memasukan barang ke dalam container, sebelum barang tersebut
diberangkatkan maka dilakukan proses Fumigasi
dimana proses ini berfungsi untuk menghilangkan jamur dan insek, proses ini
dilakukan secara khusus oleh pihak fumigation,
setelah proses fumigasi selesai dilakukan maka barang tersebut sudah bisa
diberangkatkan ke negara tujuan.
Tahap terakhir adalah pembuatan daftar kemasan
yang sering disebut dengan packing list
yang akan digunakan sebagai patokan oleh consignee
untuk memudahkan pengambilan barang-barang mereka setelah sampai di negara
tujuan.
c.
Tahap
Pembuatan Dokumen
Berdasarkan
data-data yang telah dimiliki berupa invoice,
packing list maka proses selanjutnya
adalah pembuatan dokumen. Tahap pembuatan dokumen ini di bagi menjadi dua yaitu
:
·
Dokumen
sebelum pemberangkatan barang ke negara tujuan.
·
Dokumen
setelah barang itu di berangkatkan ke negara tujuan.
1) Adapun dokumen yang akan dipakai sebelum pemberangkatan
barang adalah invoice dan packing list.
Invoice biasanya diterbitkan oleh penjual kemudian diberikan kepada pembeli dan invoice ini pada nantinya akan dipakai
sebagai tanda bukti untuk bea masuk di negara tujuan, invoice ini berisi nama barang, jumlah total penjualan, dan juga
nama supplier dari barang-barang yang dimuat
di container. Contoh invoice
bisa dilihat di lampiran 1.
Packing list diterbitkan oleh bagian gudang apabila barang dari consignee melalui proses pengepakan di PT. Sejati International Logistic, namuun
apabila barang tersebut sudah dikemas oleh eksportir, nantinya packing list ini akan digunakan sebagai
patokan oleh consignee untuk
memudahkan pengambilan barang-barang mereka setelah sampai di negara tujuan.
Contoh packing list bisa dilihat di
lampiran 2.
2) Dokumen yang dipakai setelah
barang-barang tersebut di berangkatkan ke negara tujuan adalah PEB
(Pemberitahuan Ekspor Barang), NPE (Nota Pelayanan Eksor), COO (Certificate of Origin), dan B/L (Bill of Lading).
Dokumen
yang digunakan berupa B/L (Bill of Lading)
yang dikeluarkan atau diterbitkan
oleh pihak pelayaran (Shipping Line)
dan dalam B/L ini kita dapat mengetahui nama kapal yang mengangkut container,
nama pelabuhan muat, dan juga pelabuhan transit. Selain itu dari B/L dapat kita
ketahui tanggal keberangkatan kapal dari
pelabuhan muat, dan juga kapan kapal yang memuat container itu sampai ketempat
tujuan. Dalam B/L kita juga dapat mengetahui jenis barang yang diangkut dan
juga jumlahnya. Contoh B/L dapat dilihat di lampiran 3.
Setelah
B/L diterbitkan oleh shipping line,
pihak PT. Sejati International Logistic akan menghubungi PT. Intertrans cabang
Surabaya agar segera mengirim PEB dan
NPE untuk bisa Memproses COO. Karena Broker / EMKL berada di PT. Intertrans
cabang Surabaya. Dalam PEB ini terdapat beberapa kolom yang harus diisi oleh
pihak PT. Sejati Intertrans cabang Surabaya, antara lain nama dan alamat
eksportir, nama dan alamat consignee,
NPWP (Nomor Perusahaan Wajib Pajak) eksportir, nama dan alamat pengangkut,
tanggal keberangkatan kapal, pelabuhan tujuan, negara tujuan, jenis barang,
jumlah satuan, berat kotor, berat bersih. Contoh PEB dapat dilihat di lampiran 4.
Setelah
itu pihak PT. Sejati Intertrans cabang Surabaya akan menerbitkan NPE (Nota
Pelayaran Ekspor) yang nantinya akan dipakai sebagai bukti bahwa barang tersebut
sudah mendapat nomor registrasi dari pihak bea cukai bahwa barang tersebut sudah dapat diekspor ke luar
negeri. Contoh NPE bisa dilihat di lampiran 5. Setelah PT. Sejati International Logistic
mendapatkan kiriman PEB dan NPE dari PT. Intertans cabang Surabaya, Maka COO
sudah bisa diproses oleh pihak dokumen di PT. International Logistic. COO ini
bertujuan untuk pemberitahuan bahwa barang-barang yang akan diekspor merupakan
hasil dan buatan asli Indonesia (dalam negeri) dan juga dengan menyertakan COO Certificate of Origin (COO), serta pemberitahuan ekspor barang. Sedangkan dokumen yang dibuat oleh pihak Shipping Line adalah Bill of Lading (B/L).
2. Tahap Pengiriman
Barang
Tahap
ini adalah dimana bagian operasional akan
membuat SLI (Shipping Letter’s Instruction
) untuk memesan tempat ke kapal yang akan memuat container tersebut. Adapun
yang termuat dalam SLI ini antara lain, nama shipping line, nama EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), nama
shipper, consignee, notify party (agen yang menurus masalah custom clearance), schedule perkiraan kapan barang tersebut akan sampai ke negara
tujuan, dan lain-lain. Setelah SLI ini dikirim ke kargo agen, maka pihak kargo
agen akan mengirimkan containernya ke PT. Sejati International Logistic untuk stuffing,
dan setelah container penuh maka pihak EMKL akan mengangkut container tersebut
melalui pelabuhan Benoa menuju ke pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung
Mas (Semarang), atau Tanjung Priok (Jakarta), karena pelabuhan Tanjung Perak
memiliki jarak tempuh yang paling dekat maka pelabuhan ini dipilih, dan kapal yang memuat container dari Bali
tersebut akan diganti dengan vessel
(kapal) lain. Kapal yang dari benoa adalah kapal yang berkapasitas kecil, dan
biasanya vessel tadi akan transit di
singapura dan disebut dengan mother
vessel ( kapal yang lebih besar dari sebelumnya) atau pertukaran tersebut
karena vessel yang pertama tidak
melanjutkan ke pelabuhan tujuan akhir.
Dokumen
awal yang menyertai pemberangkatan barang dari Benoa ke Surabaya adalah invoice
dan packing list karena PEB dan NPE
sudah diurus oleh pihak EMKL yang ada di Surabaya. Tahap akhir adalah tahap
yang dilakukan oleh pihak EMKL untuk melakukan pengurusan perpindahan kapal
sesuai dengan tanggal dan ketentuan pada NPE, hanya menunggu kiriman B/L dari shipping line yang ditunjuk oleh PT.
Sejati Iternational Logistic. Jika B/L telah diterima oleh PT. Sejati
International Logistic maka pembuatan COO (Certificate
of Origin) bisa diperoses.
Apabila
semua dokumen sudah lengkap mulai dari invoice,
packing list, COO, B/L, maka dokumen
tersebut bisa dikirim ke consignee,
biasanya dokumen ini dikirim 1 minggu atau 3 hari sebelum container yang memuat barang-barang consignee tiba di negara tujuan.
Pengiriman document seperti ini biasanya melalui courier yang disewa oleh PT. Sejati International Logistic di
negara tujuan.
B. Masalah yang Timbul dalam Proses
Pengiriman General Cargo dan Cara Mengatasinya
Dalam
pengiriman barang ada
saja hambatan yang dialami oleh pihak kargo dalam proses mengirimkan barangnya.
Hambatan yang sering terjadi dalam pengiriman melalui jalur laut adalah :
1. Consignee complain karena barang mereka setelah tiba di
daerah tujuan dalam kondisi basah dan pecah, hal ini bisa disebabkan oleh
kondisi container saat barang di loading
dalam keadaan basah atau karena kondisi barang saat di loading memang sedikit basah sehingga setelah lama dalam container
menyebar ke barang lainnya yang bisa menyebabkan barang jamuran karena lembab,
sedangkan bila barang pecah biasanya disebabkan oleh gesekan dalam container.
Untuk mengatasi complain ini maka pihak kargo akan menghubungi pihak EMKL dan
bukti pengecekan container dikirimkan secara tertulis kepada pihak kargo.
Apabila container dinyatakan kondisinya baik dan kering saat barang dimasukkan
maka pihak kargo akan memberitahukan supplier bahwa barang yang mereka jual
kepada consignee dalam keadaan basah
dan pihak consignee bisa langsung complain kepada supplier karena
kesalahan bukan pada pihak kargo. Sedangkan apabila barang tersebut ada yang
pecah maka consignee diminta untuk
mengirimkan foto dari barang tersebut kemudian pihak kargo akan mendiskusikan
hal tersebut dengan pihak asuransi yang ditunjuk untuk bekerjasama, dan
memproses biaya untuk mengganti barang tersebut.
2. Pada musim ramai (high season) consignee complain karena full
space (kapal penuh), segingga barang mereka terlambat sampai di negara
tujuan. Cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan memberikan schedule estimate atau perkiraan jadwal apabila harus mengikuti
schedule dari shipping line maka pihak kargo akan menjelaskan pada consignee bahwa jadwal yang diberikan
adalah jadwal perkiraan dan hanya bisa menunggu kepastian dari keberangkatan
kapal dan pihak kargo akan membuat revise
schedule atau perbaikan jadwal setelah mendapat info dari pihak shipping line untuk mengikuti jadwal
keberangkatan dari kapal berikutnya, dan pemberitahuan revise schedule harus dilakukan sebelum jadwal keberangkatan
minimal 3 hari sebelum keberangkatan kapal.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Pada bab ini peneulis akan mencoba untuk mengambil
kesimpulan dari pembahasan yang telah penulis tulis. Adapun kesimpulan yang
dapat penulis ambil antara lain :
1. Proses pengiriman general cargo
melalui jalur laut pada PT. Sejati International Logistic. Dalam hal ini ada
tiga tahap yang dilalui yaitu tahap penerimaan barang dari consignee atau eksportir. Consignee
adalah orang yang menerima barang sedangkan eksportir adalah pemilik barang.
Dalam penerimaan barang ini ada 2 yaitu penerimaan barang secara langsung dan
tidak langsung, dimana dalam tahap ini pihak consignee datang ke perusahaan kargo dengan membawa barang-barang mereka atau
hanya membawa invoice barang saja
yang nantinya barang tersebut akan diambil di supplier
Adapun prosedur pengiriman barang tersebut dapat dibagi menjadi
beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Sebelum Barang di
Kirim
A. Tahap Sebelum Keberangkatan
- SLI à Pelanggan
- Invoice à
- P/C à
- PEB à
B. Tahap Keberangkatan
- SLI à Slip Pelanggan
- D/O Kontan à
- D/O Transportasi/Maratus à
- Proses Stuffing à
- Fumigasi à
- Seal à
C. Pembahasan Dokumen Ekspor
- B/L of Loading
- COO à
D. Filling